Marahaipost.com || Seorang konten kreator asal Tobelo dengan nama akun Facebook Nyai Chalista Penyubur Rambut, resmi di polisikan seorang oknum PNS di Halmahera Utara. Ia di laporkan pada Jumat malam oleh seorang guru berinisial FD atas tuntutan pencemaran nama baik dan pencemaran profesi dengan nomor pengaduan STPLP /170/IV/SPKT/2026.
“ Saya memang ada lapor yang bersangkutan soal pencemaran nama baik dan profesi. Saya lapor biar yang bersangkutan tau kalau negara ini negara hukum ” jelas FD yang di konfirmasi wartawan di Polres Halmahera Utara, pada Kamis (02/04/2026) malam.
Menurutnya, selain menghina profesi guru dengan sebutan “GURU Nau2″ di salah status postingan status miliknya, dia juga dengan sengaja membuat video siaran langsung dengan durasi lebih dari 5 menit yang d tonton ratusan pasang mata dengan mengatakan kalau polisi akan memproses kasus jika di bayar.
“Video itu saya lampirkan, karena saya mau tahu apa benar hukum bisa di bayar?? “ katanya.
Ia menegaskan laporan ini bukan sekedar gertak sambal tapi akan dia proses sampai tuntas.
” Yang pasti saya akan proses laporan ini, hingga sampai pengadilan,” tegasnya (*)










