marahaipost.com|| Dua pemuda terduga pelaku Pencurian Sepeda motor berinisial DK alias Daud, (20 tahun), inisial SD alias Sugi, (20 tahun) berhasil di ringkus Tim Reserse Mobile, (Resmob) Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, Senin (08/12/2025).
Kedua orang terduga pelaku pencurian itu sempat membawah kabur dua unit sepeda motor di dua Kabupaten yang berbeda. DK ditangkap di Kabupaten Halmahera Barat, sedangkan SD ditangkap di Kabupaten Pulau Morotai.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Katim Resmob Canga AIPDA Mus Mulyadi untuk melakukan penangkapan kedua terduga pelaku yang berada di dua Kabupaten berbeda.
“Jadi kami bentuk dua tim, satu tim ke Morotai, dan satunya ke Halmahera Barat. Tim kami berkoordinasi dengan Resmob Lakoriha Polres Halmahera Barat, dan Resmob Polres Pulau Morotai,” ujarnya. Senin, (08/12/2025).
Mantan Kasat Reakrim Polres Sula ini menjelaskan, terduga pelaku DK membawa sepeda motor milik Adrian E Bubala merek Supra GTR nomor polisi DG 2633 NO ke Halmahera Barat. Sedangkan SD membawa sepeda motor merek MIO M3 milik kantor Damri dengan nomor polisi DG 4791 NO ke Pulau Morotai.
“Dua terduga pelaku ini sudah kami amankan, dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” ujarnya (*)










